Seputar Isi Kandungan Al-Qur’an
Oleh: Muhammad Ibdaul Hasan Am Asroh
I.
Pendahuluan
Al-Quran
adalah kitab suci agama Islam untuk seluruh umat muslim di seluruh dunia dari
awal diturunkan hingga waktu penghabisan spesies manusia di dunia baik di bumi
maupun di luar angkasa akibat kiamat besar.
Kitab yang diturunkan oleh Allah kepada kekasih-Nya baginda Rasul
Muhammad Salla Allah ‘Alaihi wa sallam melalui perantaraan malaikat
jibril adalah al-Qur’an yang mana didalamnya memiliki tujuan-tujuan tertentu.
Tujuan pokok diturunkanya al-Qur’an adalah sebagai petunjuk akidah, petunjuk
akhlak, petunjuk syariat dan hukum, qisoh-qisoh umat terdahulu dan juga
berisikan berbagai pengetahuan dan ilmu-ilmu yang perlu diketahui oleh manusia.
Dengan kata lain al-Qur’an diturunkan sesuai dengan tujuan diturunkanya.
Dalam agama Islam perkara yang paling utama yang harus dikatahui,
diyakini dan diker jakan adalah berupa isi kandungan al-Qur’an, karena hal
tersebut merupakan pokok atau hal paling inti dalam hubungan antara pencipta
dan makhluk yang diciptakan. Telah disebutkan tadi bahwa di dalam Al-Qur’an
terdapat petunjuk-petunjuk mengenai isi kandungan al Qur’an karenanya pemakalah
akan mengupas secara singkat dan cermat mengenai“isi seputar kandungan
al-Qur’an”.
Namun sebelumnya manusia tidak terlepas dari kekurangan dan
kesalahan, karenanya kritik dan saran senantiasa kami nantikan guna
meningkatkan kualitas dan kelayakan karya ilmiyah untuk yang akan datang.
Dari tema di atas pemakalah akan membahas mengenai “apa itu al
Qur’an...??? apa saja ruanglingkup yang ada di dalam al Qur’an...??? apa fungsi
dari isi dari ruanglingkup di dalamnya...?
II.
Pokok-pokok Isi kandungan Al-Qur’an
A.
Pengertian Al Qur’an
Secara
Bahasa (Etimologi) Merupakan mashdar (kata benda) dari kata kerja Qoro’a
yang bermakna membaca.[1]
Secara Syari’at (Terminologi) adalah Kalam Allah Subhânahu wa
Ta’âlâ yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu
‘alaihi wasallam, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan
surat an-Naas.
Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,
إِنَّا نَحْنُ
نَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآنَ تَنْزِيلا
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan al-Qur’an kepadamu (hai
Muhammad) dengan berangsur-angsur.” (Q.S al-Insaan:23)
Dan firman-Nya,
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
“Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa al-Qur’an dengan berbahasa
Arab, agar kamu memahaminya.” ( Q.S Yusuf:2)
Allah Subhânahu wa Ta’âlâ telah menjaga al-Qur’an yang agung
ini dari upaya merubah, menambah, mengurangi atau pun menggantikannya. Dia
telah menjamin akan menjaganya sebagaimana dalam firman-Nya,
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
“Sesungguhnya Kami-lah yang menunkan al-Qur’an dan sesungguhnya
Kami benar-benar memeliharanya.” ( Q.S al-Hijr:9)
B.
Ruang Lingkup Al-Qur’an
1. Pokok-pokok isi Al-Qur’an ada 5:
a. Akidah
Akidah adalah keyakinan atau kepercayaan. Akidah Islam adalah
keyakinan atau kepercayaan yang diyakini kebenarannya dengan sepenuh hati oleh
setiap muslim. Dalam Islam, akidah bukan hanya sebagai konsep dasar yang ideal
untuk diyakini dalam hati seorang muslim. Akan tetapi, akidah untuk kepercayaan
yang diyakini dalam hati seorang muslim itu harus mewujudkan dalam amal
perbuatan dan tingkah laku sebagai seorang yang beriman.
Contoh:
قُلْ هُوَ اللَّهُ
أَحَدٌ. لخ.... اللَّهُ لا إِلَهَ إِلا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ
b. Ibadah dan Muamalah. Kandungan penting dalam al-Qur’an adalah
ibadah dengan muamallah. Menurut al-Qur’an tujuan diciptakannya jin dan manusia
adalah agar mereka beribadah kepada Allah. Seperti yang dijelaskan dalam (Q.S
Az-zariyat 51:56)
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan
supaya mereka menyembah-Ku.
Manusia selain sebagai makhluk pribadi juga sebagai makhluk
sosial.manusia memerlukan berbagai kegiatan dan hubungan alat komunikasi. Komunikasi
dengan Allah atau hablum minallah, seperti shalat, membayar zakat dan
lainnya. Hubungan manusia dengan manusia atau hablum minanas, seperti
silahturahmi, jual beli, transaksi dagang, dan kegiatan kemasyarakatan.
Kegiatan seperti itu disebut kegiatan Muamallah, tata cara bermuamallah di
jelaskan dalam (Q.S Al-Baqarah ayat 82).
وَالَّذِينَ آمَنُوا
وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Dan orang-orang yang beriman serta beramal saleh,
mereka itu penghuni surga; mereka kekal di dalamnya. Contoh lain mengenai jual
beli dapat di lihat (Q.S Al-Baqarah 275).[2]
c. Hukum
Secara garis besar Al-Qur’an mengatur beberapa ketentuan tentang
hukum seperti hukum perkawinan, hukum waris, hukum perjanjian, hukum pidana, hukum
musyawarah, hukum perang, hukum antar bangsa. Contoh ayat tentang hukum waris: Surat
al-Baqarah ayat 234
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا
يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ
فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan
meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya
(beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis idahnya, maka
tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka
menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
Hukum keluarga, mulai dari terbentuknya pernikahan sampai masalah
talak, rujuk, ‘iddah, dan sampai masalah warisan. Ayat-ayat yang mengatur
masalah ini tercatat sekitar 70 ayat. Surat al-Baqarah ayat 234.
d. Akhlak
Dalam bahasa Indonesia akhlak dikenal dengan istilah moral. Akhlak,
di samping memiliki kedudukan penting bagi kehidupan manusia, juga menjadi
barometer kesuksesan seseorang dalam melaksanakan tugasnya. Nabi Muhammad Salla
Allah ‘Alaihi wa sallam berhasil menjalankan tugasnya menyampaikan risalah
islamiyah, antara lain di sebabkan memiliki komitmen yang tinggi terhadap ahlak.
ketinggian akhlak Beliau itu dinyatakan Allah dalam (Q.S al-Qalam ayat 4).
وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ
Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang
agung.
e. Kisah-kisah umat terdahulu. Kisah merupakan kandungan lain dalam
Al-Qur’an. Al-Qur’an menaruh perhatian penting terhadap keberadaan kisah di
dalamnya. Bahkan, di dalamnya terdapat satu surat yang di namakan al-Qasas. Bukti
lain adalah hampir semua surat dalam Al-Qur’an memuat tentang kisah. Kisah para
nabi dan umat terdahulu yang diterangkan dalam Al-Qur’an antara lain di
jelaskan dalam surat al-Furqan ayat 37-39.
وَقَوْمَ نُوحٍ لَمَّا كَذَّبُوا الرُّسُلَ أَغْرَقْنَاهُمْ
وَجَعَلْنَاهُمْ لِلنَّاسِ آيَةً وَأَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِينَ عَذَابًا أَلِيمًا
Dan (telah Kami binasakan) kaum Nuh tatkala mereka
mendustakan rasul-rasul. Kami tenggelamkan mereka dan Kami jadikan (cerita)
mereka itu pelajaran bagi manusia. Dan Kami telah menyediakan bagi orang-orang
lalim azab yang pedih;
وَعَادًا وَثَمُودَ وَأَصْحَابَ الرَّسِّ وَقُرُونًا بَيْنَ ذَلِكَ
كَثِيرًا
dan (Kami binasakan) kaum 'Aad dan Tsamud dan penduduk
Rass dan banyak (lagi) generasi-generasi di antara kaum-kaum tersebut.
وَكُلا ضَرَبْنَا لَهُ الأمْثَالَ وَكُلا تَبَّرْنَا تَتْبِيرًا
Dan Kami jadikan bagi masing-masing mereka perumpamaan
dan masing-masing mereka itu benar-benar telah Kami binasakan dengan
sehancur-hancurnya.
f. Isyarat pengemban ilmu pengetahuan dan teknologi. Al-Qur’an
banyak mengimbau manusia untuk menggali dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Seperti dalam (Q.S ar-Rad ayat 19).
أَفَمَنْ يَعْلَمُ أَنَّمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ الْحَقُّ
كَمَنْ هُوَ أَعْمَى إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الألْبَابِ
Adakah orang yang mengetahui bahwasanya apa yang
diturunkan kepadamu dari Tuhanmu itu benar sama dengan orang yang buta?
Hanyalah orang-orang yang berakal saja yang dapat mengambil pelajaran,
dan al zumar ayat 9.Selain kedua surat tersebut masih banyak lagi
dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi seperti dalam kedokteran,farmasi,pertanian,dan
astronomi yang bermanfaat bagi kemjuan dan kesejahteraan umat manusia.
2. Dasar-dasar Al-Qur’an Dalam Membuat Hukum
a. Tidak memberatkan
لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا لَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya.”
Misalnya:
1)
Boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan.
2)
Boleh makan-makanan yang diharamkan jika dalam keadaan
terpaksa/memaksa.
3)
Boleh bertayamum sebagai ganti wudhu’
b. Menyedikitkan beban
Dari prinsip tidak memberatkan itu, maka terciptalah prinsip
menyedikitkan beban agar menjadi tidak berat. Karena itulah lahir hukum-hukum
yang sifatnya rukhsah. Seperti: mengqashar sholat.
c. Berangsur-angsur dalam menetapkan hukum
Hal ini dapat diketahui, umpamanya; ketika mengharamkan khomr.
1)
Menginformasikan manfaat dan mahdhorotnya.
2)
Mengharamkan pada waktu terbatas, yaitu; sebelum sholat.
3)
Larangan secara tegas untuk selama-lamanya.
Fungsi dan Isi Kandungan Al-Qur’an
C. Fungsi Al-Qur’an
1. Petunjuk bagi
Manusia.
Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menurunkan Al-Qur’ansebagai
petujuk umar manusia,seperti yang dijelaskan dalam surat (Q.S AL-Baqarah 2:185
(QS AL-Baqarah 2:2) dan (Q.S AL-Fusilat 41:44)
2. Sumber pokok ajaran
islam.
Fungsi al-Qur’an sebagai sumber ajaran Islam sudah diyakini dan
diakui kebenarannya oleh segenap hukum Islam. Adapun ajarannya meliputi
persoalan kemanusiaan secara umum seperti hukum, ibadah, ekonomi, politik, sosial,
budaya, pendidikan, ilmu pengethuan dan seni.
3. Peringatan dan
pelajaran bagi manusia.
Dalam al-Qur’an banyak diterangkan tentang kisah para nabi dan umat
terdahulu,baik umat yang taat melaksanakan perintah Allah maupun yang mereka
yang menentang dan mengingkari ajaran Nya.Bagi kita,umat uyang akan datang
kemudian rentu harus pandai mengambil hikmah dan pelajaran dari kisah-kisah
yang diterangkan dalam al-Qur’an.
4. Sebagai mukjizat Nabi Muhammad Salla
Allah ‘Alaihi wa sallam.
Turunnya Al-Qur’an merupakan salah satu mukjizat yang dimilki oleh
nabi Muhammad Salla Allah ‘Alaihi wa sallam.
III.
Kesimpulan
Al-Qur’an adalah
wahyu Allah Subhânahu wa Ta’âlâ yang merupakan mu’jizat yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad Salla Allah ‘Alaihi wa sallam sebagai sumber hukum
dan pedoman hidup bagi pemeluk Islam dan bernilai ibadah yang membacanya.
Ruang lingkup al-Qur’an
1.
Akidah adalah keyakinan atau kepercayaan. Akidah Islam adalah
keyakinan atau kepercayaan yang diyakini kebenarannya dengan sepenuh hati oleh
setiap muslim
2.
Ibadah dan Muamalah. Kandungan penting dalam al-Qur’an adalah
ibadah dengan muamallah.
3.
Hukum. Secara garis besar Al-Qur’an mengatur beberapa ketentuan
tentang hukum seperti hukum perkawinan, hukum waris, hukum perjanjian, hukum
pidana, hukum musyawarah, hukum perang, hukum antar bangsa.
4.
Akhlak. Dalam bahasa Indonesia akhlak dikenal dengan istilah moral.
Akhlak, di samping memiliki kedudukan penting bagi kehidupan manusia, juga
menjadi barometer kesuksesan seseorang dalam melaksanakan tugasnya.
Fungsi al-Qur’an:
1.
Petunjuk bagi Manusia.
2.
Sumber pokok ajaran islam.
3.
Peringatan dan pelajaran bagi manusia.
4.
Sebagai mukjizat Nabi Muhammad Salla Allah ‘Alaihi wa sallam.
Daftar Pustaka
Al-Qur’an.
Lopa, Baharuddin, “Al-Qur’an dan Hak Asasi
Manusia” (Yogyakarta: Bayu Indra Grafika, 1996).
Suwiknyo, Dwi, “Komlikasi Tafsir”,
(Yogyakarta: pustaka pelajar, 2010)..
Munawir, A.W, “Kamus Al-Munawir
Arab-Indonesia Lengkap”, (Yogyakarta: Pustaka progressif, 1984).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar