Selasa, 17 November 2015

Mengenal Kitab FAṬḤ AL-QADĪR karya al-Shawkānī

FAṬḤ AL-QADĪR:
KONSEP PENGGABUNGAN RIWAYAH DAN DIRAYAH
Oleh: Muhammad Ibdaul Hasan Am Asroh
I.       Pendahuluan
Penafsiran al-Qur`an terus berlangsung dari masa ke masa, sejak masa Nabi Muhammad ṣallā Allah ‘alayhwasallam masih hidup hingga masa kontemporer ini. Tentu saja dalam jangka waktu yang sangat panjang tersebut, metode penafsiran al-Qur`an oleh para penafsir mengalami perubahan serta perkembangan. Perubahan dan perkembangan ini dipengaruhi oleh latar belakang serta kondisi lingkungan dari seorang penafsir.
Jika pada masa klasik para penafsir masih mendominasikan penafsiran dengan riwāyah, maka pada masa setelah itu para penafsir mulai mengembangkan penafsiran mereka dengan metode dirāyah, yaitu penafsiran berdasarkan ijtihad. Jadi, dalam menafsiri ayat yang berkaitan dengan hukum, mereka melakukan istinbāṭ dan membuat kaidah uṣūl al-fiqh yang baru. Dengan begitu, permasalahan yang terus berlanjut dan berubah di setiap masa dapat teratasi dengan solusi penafsiran ijtihad, tanpa terikat hanya pada riwāyah saja.
Akan tetapi, tidak sedikit para penafsir ijtihad yang justru kehilangan arah disebabkan lebih mengutamakan dirāyah hingga akhirnya melupakan riwāyah. Bahkan yang lebih parah lagi, ada sebagian mereka yang berdalil bahwa Nabi dan para sahabat juga manusia yang memiliki akal sama seperti mereka, dan menyamakan otoritas ijtihad mereka dengan riwāyah dari Nabi juga sahabat. Penafsiran seperti inilah yang juga harus dijauhi oleh umat muslim.
Selain mereka, terdapat juga para penafsir yang mengutamakan riwāyah, akan tetapi terasa tidak lengkap karena semua riwāyah hanya berganti dari lisan ke lisan, tanpa adanya suatu pengembangan. Yang disayangkan adalah, para penafsir menjadi berhenti pada satu penafsiran yang sama satu dengan yang lain. Padahal, ilmu yang terdapat dalam al-Qur`an sangatlah luas dan tidak terukur.
Maka dari itu, al-Shawkānī, seorang cendekiawan muslim abad 12 H, mencoba menafsirkan al-Qur`an dengan menggabungkan kedua metode tersebut secara merata. Ia bertujuan melakukan penafsiran dengan ijtihad tanpa melupakan penafsiran riwāyah, tanpa memberi dominasi pada salah satu dari keduanya. Alhasil, buku tafsirnya yang ia namai Faṭḥ al-Qadīr pun menjadi kitab yang kaya akan ilmu, dan tetap langgeng dikaji sampai sekarang. Maka dalam makalah ini akan membahas mengenai biografi al-Shawkānī, karyanya, metode penafsiran serta kekurangan dan kelebihanya.
II.    Mengenal Kitab Faṭḥ al-Qadīr
A.    Biografi Al-Shawkānī
Nama aslinya adalah Muḥammad bin ‘Alī bin Muḥammad bin ‘Abdullāh al-Ḥasan bin Muhammad bin Ṩalāḥ bin Ibrāhīm bin Muhammad al-‘Afīf al-Shawkānī.Dikatakan bahwa nasabnya bersambung pada Nabi Hūd ‘alayhal-salām.[1]Ia adalah seorang Imam yang berasal dari Yaman. Ia dilahirkan di Ṣan’ā` ibukota Yaman, pada hari Senin disiang hari pada tanggal 27 Dzulqa’dah1172 H. Kemudian ia wafat pada malam Rabu tanggal 27 Jumādil Akhir 1250 H.[2]
Al-Shawkānī adalah seorang Muftī yang luas ilmunya, juga seorang tokoh agama yang paling tersohor pada saat itu. Al-Shawkānī menjadi seorang Muftī pada usia 20 tahun. Banyak permintaan fatwa yang datang dari luar kota Ṣan’ā padahal guru-gurunya saat itu masih hidup. Al-Shawkānī juga pernah mempelajari ilmu matematika, psikologi, etika, dan fisika. Ia juga ahli dibidang tafsir al-Qur`an dan hadis yang menolak segala bentuk bid’ah.
Dalam sehari al-Shawkānī mengajar dan belajar lebih dari 10 kajian dengan berbagai disiplin ilmu. Pada awal belajarnya, al-Shawkānī banyak menelaah kitab-kitab tarikh dan adab. Kemudian ia menempuh perjalanan mencari riwayat hadis dengan cara talaqqī kepada para ahli hadis hingga ia mencapai derajat al-Imām dalam ilmu hadis.[3]
Al-Shawkānī juga mengitari kota Ṩan’ā` untuk menuntut ilmu pada banyak guru. Di antara guru-gurunya adalah Muhammad bin ‘Abdurrahmān al-Kubasī, ‘Alī bin Ḥasan al-Kubasī, al-Hasan bin Muhammad al-Aḥfash, al-Qāḍī Muhṣin bin Ahmad al-‘Ābid.
Pada permulaannya mencari ilmu, al-Shawkānī mengikut mazhab Zaydiyah yang dinisbatkan pada Zayd bin ‘Alī bin al-Husayn bin ‘Alī bin Abī Ṭālib.[4] Akan tetapi kemudian al-Shawkāni meninggalkan mazhab Zaydiyah dan mengikuti mazhab Ahlal-Sunnahwaal-Jamā’ah. Sebagai buktinya, salah satu kitab karangannya yaitu Naylal-Awṭār merupakan kitab Ahlal-Sunnah.[5]
B.           Karya-karya Al-Shawkānī
Al-Shawkānī telah menulis 278 karya, tetapi yang sempat dicetak hanya ada 38 kitab, diantanya:
  1. Ittihāf al-Akābir biIsnād al-Dafātir (1328 H).
  2. Ibṭāl Da’wā al-Ijmā’ ‘alā Muṭlāq al-Simā’ (1328 H).
  3. Irshād al-Thiqāt ilā Ittifāq al-Sharā`i’ ‘alā al-Tawhīd waal-Mu’ād waal-Nubuwwāt (1395 H).
  4. Irshād al-Fuḥūl ilā Tahqīq al-Haqq min ‘Ilmal-Uṣūl (1365 H).
  5. Irshād al-Sā`il ilā Dalīl al-Masā`il (1395 H).
  6. Bahthu fī Wujūb Mahabbatillāh (1395 H).
  7. Bahthu fī al-Istidlāl ‘alā Karamāt al-Awliyā (1395 H).
  8. Tanbīh al-I’lām ‘alā Tafsīr al-Mutashābihāt Baynaal-Halāl waal-Harām (1340 H).
  9. Jawāb al-Su`āl Yata’allaqubi Mā Warada fī al-Hiḍīr ‘Alayhal-Salām (1395 H).
  10. Jawāb al-Sā`il ‘anTafsīr Taqdīr al-Qamar Manāzil (1395 H).
Karya-karyanya yang terkenal adalah:[6]
1.      Dalam tafsir: Faṭḥal-Qadīr al-Jāmi’ Bayna Fanayal-Riwāyah waal-Dirāyah.
2.      Dalam fiqh: al-Saylal-Jarār al-Mutadaffiq ‘alā Hadā`iqal-Azhār, yaitu sharh dari kitab al-Azhār fī Fiqh Ālial-Bayt.
3.      Dalam hadits: Naylal-Awṭār Sharhal-Muntaqāal-Akbar.
III.  Metode Penafsiran al-Shawkānī
Penulisan tafsir Faṭḥ al-Qadīr dilakukan dengan metode taḥlīlī. Metode taḥlīlī sendiri adalah penafsiran dengan menjelaskan kandungan ayat-ayat al-Qur`an dari berbagai seginya dengan memperhatikan runtunan ayat-ayat al-Qur`an sebagaimana tercantum di dalam mushaf.[7]
Dalam pendahuluan kitab, al-Shawkānī menegaskan bahwa mayoritas penafsir itu terbagi menjadi dua golongan. Golongan pertama hanya memfokuskan penafsiran mereka dengan jalan riwayat saja. Sedangkan golongan kedua memfokuskan pada sisi bahasa Arab dan ilmu alat.[8] Maka dari itu, al-Shawkānī hendak menggabungkan kedua metode tersebut secara sistematis dan teratur supaya dapat menghasilkan penafsiran yang lebih sempurna lagi.
Dalam menafsirkan ayat, umumnya al-Shawkānī memulai dengan menjelaskan lafaz yang dianggap gharīb, lalu menjelaskan kaidah nahwu dan perbedaan qirā`at­ menurut al-qāri` lain.
Kaidah nahwupun dijelaskan dengan panjang lebar oleh al-Shawkānī. Dalam menjelaskannya, disertakan pula pendapat ulama lain serta syair-syair Arab berkaitan dengan lafaz yang dijelaskan. Di antara ulama yang sering dikutip al-Shawkānī adalah Imam Sībawayh.
Contohnya adalah seperti pada penafsiran potongan ayat berikut:
وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ[9]
Dalam penafsirannya disebutkan bahwa Qatādah dan Ḥamzah membaca lafaz الْأَرْحَامَ dengan jarr, karena aṭaf pada ḍamīr pada lafaz بِهِ . Lalu dijelaskan bahwa qirā`at tersebut diperbolehkan oleh Sībawayh ketika ḍarūrat naẓam, berdasarkan syair:[10]
فاليوم قربت تهجونا وتمدحنا فاذهب فما بك والأيام من عجب
Lalu tidak semua penafsiran ayat disertakan riwāyah. Jika penafsiran dilakukan dengan dirāyah, maka al-Shawkānī lebih dulu mendahulukan pendapat para ulama mufassir lalu menguatkan salah satunya. Namun, tidak jarang juga al-Shawkānī langsung mengeluarkan ijtihād-nya, seperti dalam penafsiran:
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ[11]
Al-Shawkani berpendapat bahwasanyatalak yang bisa rujukhanyalah dilakukan dua kali, yakni: talak pertama dan talak kedua, dan tidak ada rujuk pada talak ketiga. Sebab, Allah berfirman dengan lafaz مَرَّتَانِ. Pendapat al-Shawkānī ini juga dikutip dalam Tafsīr Āyatal-Ahkām.
Jika al-Shawkānī menyertakan pendapat ulama lain, ia memasukkan banyak pendapat kemudian memilih salah satu yang ia anggap paling kuat. Al-Shawkānī sendiri yang menyebutkan dalam muqaddimah-nya bahwa ia berniat mengumpulkan banyak pendapat yang bertentangan dan melakukan tarjīh pada pendapat yang ia nilai paling kuat.[12]
Mengenai penafsiran riwāyah, al-Shawkānī banyak mengutip dari kitab-kitab tafsir ­bial-riwāyah lain, seperti Jāmi’ al-Bayān ‘anTa`wīl al-Qur`ān karya al-Ṭabārī, Tafsīr al-Qur`ān al-‘Aẓīm karya Ibnu Kathīr dan al-Durral-Manthūr karya al-Suyūṭī.[13] Mengenai kualitas hadis, al-Shawkānī memaparkan demikian:
Demikian pula, saya sangat antusias untuk memaparkan penafsiran yang ṣaḥīḥ berasal dari Rasulullah ṣallā Allah ‘alayhwasallam, para sahabat, tābi’īn, tābi’al-tābi’īn dan ulama-ulama yang terpandang. Terkadang saya menyebutkan hadis yang lemah sanadnya dan ini karena dua hal; bisa jadi karena ada hadis lain yang bisa menguatkannya atau karena ia sesuai dengan makna secara bahasa. Terkadang pula saya menyebutkan hadis yang dinisbatkan kepada periwayatnya tetapi tanpa menjelaskan kondisi sanadnya sebab saya mendapatkannya seperti itu dari teks asli yang saya kutip, seperti halnya yang terjadi pada tafsir Ibn Jarīr, al-Qurṭu, Ibn Kathīr, al-Suyūṭī dan ulama tafsir lainnya. Rasanya tidak mungkin mereka mengetahui ada kelemahan pada hadis lalu tidak menjelaskannya.[14]
Namun begitu, terkadang al-Shawkānī juga menyertakan hadis ḍa’īf tanpa memberitahunya. Contohnya adalah pengutipan riwayat:
قال صلى الله عليه و سلم : أما إني على ما ترون بحمد الله قد قرات السبع الطوال[15]
Al-Shawkānī menyebutkan hadis tersebut tanpa menerangkan ḍa’īf-nya. Akan tetapi, dalam cetakan Faṭḥ al-Qadīr yang di-taḥqīq oleh ‘Abdurrahman ‘Umayrah, dicantumkan keterangan bagi setiap riwayat yang dikutip oleh al-Shawkānī. ‘Umayrah-lah yang menerangkan bahwa hadits tersebut ḍa’īf.
Al-Shawkānī tidak banyak mengutip isrā`īliyyat. Ia hanya mengutip sedikit yang tercantum dalam kitab-kitab tafsir rujukannya.



IV.  Karakteristik Kitab Faṭḥ al-Qadīr
Al-Shawkānī menamakan kitabnya Faṭḥ al-Qadīral-Jāmi’ Bayna Fanayal-Riwāyah waal-Dirāyah min ‘Ilmal-Tafsīr. Dari namanya, dapat diketahui bahwa penafsiran dalam kitab ini adalah penggabungan dari riwāyah yaitu penafsiran dengan āthar dan dari dirāyah yang berarti penafsiran dengan bahasa, nahwu, istinbāṭ, uṣūl al-fiqh dan dengan pembahasan lain yang membutuhkan ijtihad.[16]
Faṭḥ al-Qadīr sendiri merupakan kitab tafsir yang unik, yang mana dominasi antara penafsiran riwāyah dan dirāyah-nya seimbang. Jika dalam kitab al-Durral-Manthūr karya al-Suyūṭī lebih ditekankan penafsiran riwāyah dan dalam kitab al-Jāmi’ liAhkām al-Qur`ān lebih banyak ditekankan penafsiran dengan dirāyah, maka Faṭḥ al-Qadīr berada pada pertengahannya. Bahkan Nāṣiral-Ḥamīd menyebutkan bahwasanya bagian dirāyah dalam Faṭḥ al-Qadīr merupakan ringkasan dari tafsir al-Qurṭūbī dan bagian riwāyah-nya mendekati riwāyah yang terdapat dalam al-Durral-Manthūr.[17]
V.    Sistematika Penulisan
Kitab ini disusun atas lima jilid, pada jilid pertama dibuka dengan muqaddimahdari sang muhaqqiq, yaitu ‘Abdurrahman ‘Umayrah. Muqaddimah tersebut mencapai 68 halaman, yang sebagian besar membahas biografi al-Shawkānī. Pembahasan tafsir pada setiap jilid berjumlah sekitar 750 halaman. Tahqīq kitab ini dilakukan pada tahun 1996.
Dalam pembukaan setiap surat, al-Shawkānī memulainya dengan pembahasan seputar nama surat, ­­al-Makkī atau al-Madānī, dan keutamaan surat tersebut. Hanya saja, tidak semua surat disertakan penjelasan mengenai keutamaannya.
Lalu, penafsirannya dimulai dengan penulisan satu atau beberapa kumpulan ayat, kemudian menjelaskannya per tarkīb kata. Dalam penafsirannya, al-Shawkānī menyertakan penjelasan nahwu, qirā`at, asbāb al-nuzūl, pendapat para ulama dan penafsirannya sendiri. Dalam beberapa kesempatan, al-Shawkānī juga menyertakan penjelasan ‘ulūm al-Qur`ān, seperti penjelasan mengenai al-muhkām dan al-mutashābih dalam penafsiran surat Ālī ‘Imrān ayat 7.


VI.             Kelebihan dan Kekurangan Faṭḥ al-Qadīr
      Dari pembahasan sebelumnya, dapat disimpulkan kelebihan kitab Faṭḥ al-Qadīr antara lain:
1.      Menggabungkan riwāyah dan dirāyah secara merata tanpa mendominasi salah satu dari keduanya. Dengan begitu, penafsiran tersebut menjadi lebih lengkap dan lebih kompatibel dengan permasalahan-permasalahan yang baru.
2.      Penjelasan kualitas sanad setiap mengutip riwāyah. Jadi pembaca cukup dimudahkan dengan mengambil hujjahdari suatu penafsiran.
3.      Penjelasan nahwu dan qirā`at secara panjang lebar. Hal ini karena al-Shawkānī menyadari betapa pentingnya memahami kaidah bahasa dalam menafsiri al-Qur`an.
4.      Tarjīh yang dilakukan setiap kali mengutip pendapat-pendapat yang bertentangan. Hal ini tentunya membuat pembaca tidak kebingungan setelah melihat banyaknya pertentangan.
                   Sedangkan kekurangannya adalah sebagai berikut:
1.      Terdapat hadis ḍa’īf yang dicantumkan tanpa menyebutkan ke-ḍa’īf-annya pada beberapa tempat. Akan tetapi, jika yang dibaca adalah cetakan dari muhaqqiq ‘Aburrahman ‘Umayrah, maka hal tersebut tidak menjadi masalah, sebab seluruh hadits dalam Faṭḥ al-Qadīr telah di-takhrīj olehnya.
VII.          Kesimpulan
Muhammad bin ‘Ālī bin Muhammad al-Shawkānī adalah seorang cendekiawan muslim dan penafsir al-Qur`an yang lahir pada abad 12 H dan wafat pada abad 13 H. Ia merupakan ahli hadits yang mencapai derajat al-Imām. Ia juga telah menjadi Muftī pada umur 20 tahun. Pada awalnya ia mengikuti mazhab Zaydiyah, akan tetapi setelah itu ia beralih kepada mazhab Ahlal-Sunnah.
Ia menyusun kitab Faṭḥ al-Qadīr yang merupakan gabungan riwāyah dan dirāyah. Peggabungan tersebut dilakukan secara setara dan sistematis, tanpa dominasi antar keduanya.
Al-Shawkānī telah menulis 278 karya, tetapi yang sempat dicetak hanya ada 38 kitab, diantanya:
1.      Ittihāf al-Akābir biIsnād al-Dafātir (1328 H).
2.      Ibṭāl Da’wā al-Ijmā’ ‘alā Muṭlāq al-Simā’ (1328 H).
3.      Irshād al-Thiqāt ilā Ittifāq al-Sharā`i’ ‘alā al-Tawhīd waal-Mu’ād waal-Nubuwwāt (1395 H).
Penulisan tafsir Faṭḥ al-Qadīr dilakukan dengan metode taḥlīlī. Metode taḥlīlī sendiri adalah penafsiran dengan menjelaskan kandungan ayat-ayat al-Qur`an dari berbagai seginya dengan memperhatikan runtunan ayat-ayat al-Qur`an sebagaimana tercantum di dalam mushaf.
  Dari pembahasan sebelumnya, dapat disimpulkan kelebihan kitab Faṭḥ al-Qadīr antara lain:
Menggabungkan riwāyah dan dirāyah secara merata tanpa mendominasi salah satu dari keduanya. Dengan begitu, penafsiran tersebut menjadi lebih lengkap dan lebih kompatibel dengan permasalahan-permasalahan yang baru.
Sedangkan kekurangannya adalah sebagai berikut:
Terdapat hadis ḍa’īf yang dicantumkan tanpa menyebutkan ke-ḍa’īf-annya pada beberapa tempat. Akan tetapi, jika yang dibaca adalah cetakan dari muhaqqiq ‘Aburrahman ‘Umayrah, maka hal tersebut tidak menjadi masalah, sebab seluruh hadits dalam Faṭḥ al-Qadīr telah di-takhrīj olehnya.


Daftar Pustaka
Al-Qur`an
Baidan, Nashruddin, Metodologi Penafsiran Al-Quran, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998).
Ja’far, Muslim Āli, Manāhijal-Mufassirīn, (Software: MaktabahSyamilah), 1:26.
Miṣrī(al-), Abū Muhammad, Arshīf Multaqī Ahlal-Tafsīr, (Software: MaktabahSyamilah), 1:1708.
Nāyifal-Shuhūd, ‘Alī bin, al-Mufaṣṣal fī Sharh Āyat Lā Ikrāh fial-Dīn, (Software: MaktabahSyamilah), 1:492.
Shawkānī(al-), Muhammad bin ‘Alī, al-Badral-Ṭāli’ bi Mahāsin min Ba’dal-Qarnal-Sābi’, (Software: MaktabahSyamilah), 1:457.
Shawkānī(al-), Muhammad bin ‘Alī, Nailal-Awṭār, (Libanon: Dar al-Kutubal-‘Ilmiyah, 1655), 3.
Shawkānī(al-), Muhammad bin ‘Alī, Faṭḥal-Qadīr al-Jāmi’ Bayna Fanayal-Riwāyah waal-Dirāyah, (ttp: Lajnahal-Tahqīq waal-Bahts Ii ‘Ilmaybi Dār al-Wafā`, 1996 M), 1:70.
 ‘Umayrah, ‘Abdurrahman, Muqaddimah Faṭḥal-Qadīr, (ttp: Lajnahal-Tahqīq waal-Bahts Ii ‘Ilmaybi Dār al-Wafā`, 1996 M), 12.





[1]Muhammad bin ‘Alī al-Shawkānī, al-Badral-Ṭāli’ biMahāsin min Ba’dal-Qarnal-Sābi’, (Software: MaktabahSyamilah), 1:457.
[2]‘Abdurrahman ‘Umayrah, Muqaddimah Faṭḥal-Qadīr, (ttp: Lajnahal-Tahqīq waal-Bahts Ii ‘Ilmaybi Dār al-Wafā`, 1996 M), 12.
[3]Muhammad bin ‘AlīAl-Shawkānī, Nailal-Awṭār, (Libanon: Dar al-Kutubal-‘Ilmiyah, 1655), 3.
[4]‘Umayrah, Muqaddimah Faṭḥ al-Qadīr, 9.
[5]‘Alī bin Nāyifal-Shuhūd, al-Mufaṣṣal fī Sharh Āyat Lā Ikrāh fial-Dīn, (Software: MaktabahSyamilah), 1:492.
[6]Ibid.,hal:3.
[7] Nashruddin Baidan, Metodologi Penafsiran Al-Quran, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998).
[8]Muhammad bin ‘Alī al-Shawkānī, Faṭḥal-Qadīr al-Jāmi’ BaynaFanayal-Riwāyah waal-Dirāyah, (ttp: Lajnahal-Tahqīq waal-Bahts Ii ‘Ilmaybi Dār al-Wafā`, 1996 M), 1:70.
[9]Al-Qur`an, 4:1.
[10]Al-Shawkānī, Faṭḥ al-Qadīr al-Jāmi’ BaynaFanayal-Riwāyah waal-Dirāyah, 1:676.
[11]Al-Qur`an, 2:229.
[12]Al-Shawkānī, Faṭḥ al-Qadīr al-Jāmi’ BaynaFanayal-Riwāyah waal-Dirāyah, 1:70.
[13]Ibid, 1:71.
[14]Ibid, 1:70-71.
[15]Ibid, 1:673.
[16]Muslim ĀliJa’far, Manāhijal-Mufassirīn, (Software: MaktabahSyamilah), 1:26.
[17]Abū Muhammad al-Miṣrī, Arshīf Multaqī Ahlal-Tafsīr, (Software: MaktabahSyamilah), 1:1708.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar